Padang, Padangkita.com - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya mendudukkan kembali definisi otonomi daerah untuk menyelesaikan persoalan tingginya biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Menurut Alex, Otonomi daerah kita, sebenarnya di tingkat kabupaten dan kota atau sejak dari level provinsi.
"Soal ketatanegaraan inilah yang mesti kita dudukan kembali, agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi lebih fokus dan terarah," terangnya.
Alex menekankan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi perintis dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pada tahun 2005, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan 11 bupati dan wakil bupati serta 2 wali kota dan wakil wali kota.
Di Sumatera Barat terdapat 12 kabupaten dan 7 kota, termasuk Kabupaten Solok, Agam, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Sejak tahun 2005 hingga 2024, pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat selalu digelar secara serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota.
Alex menjelaskan bahwa secara teknis, ada penghematan yang terjadi, seperti biaya pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali.
Selain itu, honor panitia adhoc Pilkada dan pembiayaan di TPS juga dialokasikan sekali saja, termasuk honor KPPS, Linmas, serta biaya pembuatan TPS yang terdiri dari sewa tenda, kursi, dan sebagainya.
Alex juga menanggapi wacana Pilkada berbiaya mahal yang dilontarkan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, pada perayaan hari jadi ke-60 Partai Golkar. Ia meminta menteri terkait di Kabinet Merah Putih untuk segera mendudukkan kembali definisi otonomi daerah ini agar tidak melebar ke arah yang tidak perlu.
Alex menekankan bahwa di tingkat desa, pemilihan pemimpin sudah dilaksanakan secara langsung, bahkan ada yang sudah menggunakan e-voting, seperti yang sukses dilakukan dalam pemilihan wali nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021.
Menurut Alex, jika gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui konsep perwakilan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hal ini akan mendelegitimasi status kepala daerah.
Meskipun menghargai wacana Presiden Prabowo sebagai ide untuk perbaikan sistem Pemilu Indonesia, Alex mengingatkan agar ide tersebut tidak menjadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Baca Juga: Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gubernur Mahyeldi: Jadikan Momentum Evaluasi
Di Indonesia, otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2015, UU Nomor 9 Tahun 2015, dan UU Nomor 11 Tahun 2020. [*/hdp]