DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Penting di Penghujung 2024

DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Penting di Penghujung 2024

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar bersama unsur pimpinan DPRD Kota Padang. [Foto: Humas Pemko]

Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Dua Perda yang disahkan tersebut adalah:

  1. Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum: Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat Kota Padang yang aman dan tertib.
  2. Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika: Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Padang.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya kedua Perda ini bagi warga Kota Padang, baik dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, maupun dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keamanan dan ketertiban umum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah prioritas utama bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Kota Padang untuk mewujudkan regulasi yang efektif," tegas Pj Wako Andree Algamar.

Lebih lanjut, Andree Algamar menjelaskan bahwa Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum akan menjadi landasan hukum bagi upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.

Sementara itu, Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Padang.

"Kami berharap kedua Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda ini dapat diimplementasikan demi terciptanya kehidupan masyarakat Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari bahaya narkotika," pungkas Pj Wako, didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi.

Pengesahan dua Perda ini menandai komitmen kuat Pemko Padang dan DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penegakan ketertiban dan keamanan serta pemberantasan narkoba.

Baca Juga: DPRD Kota Padang Resmi Dilantik, Siap Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota

Diharapkan implementasi kedua Perda ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Fokus Pencerahan Umat, Maigus Nasir Ingatkan Mubalig IMM Jangan Terjebak Popularitas Semu
Fokus Pencerahan Umat, Maigus Nasir Ingatkan Mubalig IMM Jangan Terjebak Popularitas Semu
Resmikan Musala Tam An Najah, Wawako Maigus Nasir: Ini Langkah Strategis Bentengi Moral Generasi Muda
Resmikan Musala Tam An Najah, Wawako Maigus Nasir: Ini Langkah Strategis Bentengi Moral Generasi Muda
Lantik Pengurus DMI, Wawako Maigus Nasir Gaungkan Revolusi Smart Surau Senilai Rp56 Miliar
Lantik Pengurus DMI, Wawako Maigus Nasir Gaungkan Revolusi Smart Surau Senilai Rp56 Miliar
Padukan Sport Tourism dan Edukasi, Fadly Amran Apresiasi AMR Warrior Fun Run 5K
Padukan Sport Tourism dan Edukasi, Fadly Amran Apresiasi AMR Warrior Fun Run 5K
Hidupkan Kembali Detak Jantung Kota Tua, Padang Siapkan Car Free Night dan Panggung Multikultural
Hidupkan Kembali Detak Jantung Kota Tua, Padang Siapkan Car Free Night dan Panggung Multikultural
Adopsi Standar Pendidikan Terbaik Dunia, Padang Perkuat Kerja Sama dengan Sekolah Finlandia
Adopsi Standar Pendidikan Terbaik Dunia, Padang Perkuat Kerja Sama dengan Sekolah Finlandia