Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX

Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX

Camat Lubuk Begalung Nofiandi Amir bersama personel Satpol PP Padang. [Foto: dok. Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir, gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) kepada masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Lurah Banuaran Nan XX, Minggu (1/12/2024) malam, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada LPM, RT, dan RW tentang peran serta mereka dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Nofiandi Amir menekankan pentingnya peran LKK sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.

"LKK memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan," ujarnya.

Sosialisasi Perwako LKK ini dinilai sangat penting mengingat peraturan ini menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan RT dan RW.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pengurus LPM, RT, dan RW dapat memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan memahami Perwako LKK, diharapkan LPM, RT, dan RW dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif," tambah Camat Nofiandi.

Selain mensosialisasikan Perwako LKK, Camat Nofiandi juga menyampaikan informasi mengenai penerapan sistem swakelola sampah di Kota Padang yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Kota Padang.

"Dengan sistem swakelola sampah, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terpadu dan terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke tempat pembuangan akhir," jelasnya.

Dalam rangka mendukung program swakelola sampah, setiap kelurahan diwajibkan membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). LPS akan bertanggung jawab dalam pendataan wajib retribusi sampah dari seluruh masyarakat di wilayahnya.

"Melalui LPS, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Camat Nofiandi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya pengurus LPM, RT, dan RW, dapat berperan aktif dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Baca Juga: DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!

Selain itu, penerapan sistem swakelola sampah juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Wujudkan Padang Kota Religius, Pemko Naikkan Anggaran Kesra Menjadi Rp 56 Miliar
Wujudkan Padang Kota Religius, Pemko Naikkan Anggaran Kesra Menjadi Rp 56 Miliar
Lompatan Fantastis Kinerja Pelayanan Publik, MPP Padang Raih Predikat Prima Tingkat Nasional
Lompatan Fantastis Kinerja Pelayanan Publik, MPP Padang Raih Predikat Prima Tingkat Nasional
KONI Sumbar Temui Wali Kota Padang, Matangkan Rencana Porprov 2026 Skema Tuan Rumah Bersama
KONI Sumbar Temui Wali Kota Padang, Matangkan Rencana Porprov 2026 Skema Tuan Rumah Bersama
Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Rotasi Akhir Tahun Pemko Padang, Wali Kota Lantik Ratusan Pejabat dan Batasi Masa Jabatan Kepsek
Rotasi Akhir Tahun Pemko Padang, Wali Kota Lantik Ratusan Pejabat dan Batasi Masa Jabatan Kepsek