Pariaman, Padangkita.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia memimpin apel gabungan pejabat eselon II, III dan IV Pemko Pariaman, di halaman Balai Kota Pariaman, Kamis (28/11/2024).
Pada kesempatan itu, Direktur di Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan sejumlah hal, di antaranya soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pentingnya para pejabat memahami kode etik ASN yang telah tertuang dalam UU ASN.
Roberia mengingatkan pentingnya keteladanan dalam bekerja dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan pimpinan. Selain itu, ia juga mengharapkan kepada semua pegawai harus displin dan konsisten.
“Kita harus bersyukur menjadi ASN, karena dengan bersyukur kita akan diarahkan Allah ke jalan yang baik. Sebagai tugas dan fungsi kita sebagai ASN adalah untuk melayani masyarakat, kita jalankan dengan baik,” ingatnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa apel gabungan untuk pejabat eselon akan dilaksanakan rutin, selagi tidak ada agenda atau kegiatan lainnya, baik apel pagi ataupun apel sore.
“Nanti apel gabungan ini akan sering kita lakukan untuk meningkatkan kedisiplinan jajaran pejabat Pemko Pariaman. Hal ini juga sebagai ajang silaturahmi kita sesama pegawai, dan nanti untuk personelnya, mulai dari MC, pemimpin apel, pembaca teks Pancasila dan kode etik ASN sampai pembaca doa bergiliran dari pejabat yang ada,” ungkapnya.
Roberia berharap, mulai dari pimpinan OPD sampai jajaran pejabat eselon memberikan teladan yang baik dalam hal disiplin dan kinerja. Apalagi, kata dia, urusan Pilkada Kota Pariaman telah usai, dan nanti siapa yang terpilih, akan menjadi Wali Kota definitif setelah dilantik Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
“Sekarang urusan Pilkada telah usai. Sekarang kita kembali bekerja untuk masyarakat, yakinlah, apabila bekerja dengan ikhlas dan melayani masyakarat, maka perbuatan kita akan menjadi amal ibadah untuk bekal kita dihari kemudian, urusan dunia ini kita serahkan saja sama yang diatas,” pungkas Roberia.
[*/pkt]