Padang, Padangkita.com - Pemprov Sumbar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan menyinergikan pemungutan opsen pajak daerah, Rabu (20/11/2024).
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy berharap kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pusat.
“Kita patut menyadari bahwa variabel pendapatan pajak di kabupaten/kota sebenarnya jauh lebih variatif, tetapi kenyataannya antara pendapatan asli daerah dengan dana transferan pusat itu masih cukup jauh ketimpangannya,” ujar Audy saat membuka kegiatan penandatanganan kerja sama.
Melihat fakta ini, Audy menekankan bahwa kabupaten/kota harus lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi pajak di daerah masing-masing. Hal yang patut diperhatikan menurutnya adalah terkait manajemen pengelolaan potensi pajak, serta memaksimalkan digitalisasi pada setiap potensi pendapatan pajak.
“Jika dua hal itu tidak berjalan dengan baik, maka kebocoran akan terjadi,” kata Audy.
Pemaksimalan potensi pendapatan dari pajak, sambung Audy, sangat penting untuk mendukung fiskal daerah. Oleh karenanya dibutuhkan inovasi dan kolaborasi, sebagaimana dilakukannya penandatanganan kerja sama dalam kesempatan ini, yang juga meliputi kerja sama dalam pengelolaan Opsen Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sinergi ini kita harapkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari PKB dan BBNKB. Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan perjanjian ini. Mari optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB, serta tingkatkan partisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan,” ujar Audy.
Ia juga menekankan, bahwa perjanjian yang dibangun antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko di Sumbar itu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang lebih baik. Sebab, PKB dan BBNKB merupakan dua sumber pendapatan yang sangat vital bagi daerah.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menyebutkan, bahwa penandatanganan kerja sama ini digelar untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antara Pemprov dan Pemkab/Pemko di Sumbar, dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta pengimplementasian split payment dalam pengelolaan Opsen Pajak.
“Tentu saja, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat,” tuturnya.
OPD Taat Pajak Terbaik
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengumumkan daftar OPD Taat Pajak terbaik di lingkup Pemprov Sumbar. Berdasarkan hasil penilaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan sebagai OPD Taat Pajak terbaik pertama, disusul DPMPTSP Sumbar serta Balitbang Sumbar sebagai OPD Taat Pajak terbaik kedua dan ketiga.
“Selain itu, kita juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, atas dukungannya selama ini dalam peningkatan pendapatan pajak daerah di Sumbar,” ucap Syefdinon.
Baca juga: Gerakan Tabungan Pajak Pertama di Indonesia Diluncurkan di Sumbar, Mudahkan Masyarakat
Adapun yang mewakili penandatanganan perjanjian tersebut yakni, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Sumbar, Andri Yulika, dan jajaran Sekda/Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar. Dalam acara ini hadir pula Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Muhammad Abdul Majid Ikram, serta Pejabat Kemendagri, Azwiman dan Dira Sadewa.
[*/adpsb]