Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap W alias K (27) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. W alias K (27) warga Kubang Putih ditangkap petugas di dusun Koto Ketek Jorong Ladang Laweh kenagarian Ladang Laweh kecamatan Banuhampu kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Saya dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan. Lalu saya dan tim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka W pgl K yang sedang berada didalam rumahnya," katanya dikutip dari tribrata, Selasa (19/3).
Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkusan plastik narkotika jenis ganja yang diletakan di bawah tempat tidur. Pelaku mengakui narkotika tersebut merupakan barang miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka W pgl K untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2, jo 112 Undang -Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ,dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (*/pkt-02)