Batusangkar, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar berhasil memenangkan gugatan terkait kepemilikan tanah dua sekolah di Jalan Bodi Caniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar Nomor: 7/PDT.G/2024/PN.BSK yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024 ini telah menguatkan kepemilikan Pemkab Tanah Datar atas aset bernilai miliaran rupiah tersebut.
Gugatan yang diajukan pada 30 April 2024 lalu sempat mengancam aset daerah. Namun, dengan kerja keras tim kuasa hukum dan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Pemkab Tanah Datar berhasil memenangkan perkara ini.
Pjs. Bupati Arry Yuswandi mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan ini. "Alhamdulillah, kita berhasil mempertahankan aset daerah yang sangat berharga ini," ujarnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang telah memberikan bantuan hukum yang sangat berarti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat Ap Pardede, menegaskan pentingnya mempertahankan aset daerah. "Aset daerah adalah kekayaan negara yang dipercayakan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita harus berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankannya," tegasnya.
Anggiat juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Datar akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya mempertahankan aset-aset daerah lainnya.
Kemenangan Pemkab Tanah Datar dalam perkara ini menjadi bukti pentingnya perlindungan aset daerah. Aset daerah merupakan sumber daya yang sangat penting bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: Ini Langkah Pemkab Tanah Datar untuk Selesaikan Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar
Dengan terjaminnya kepemilikan aset daerah, maka pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. [djp]