Pariaman, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia mengumpulkan seluruh Kepala OPD beserta Sekretaris untuk melakukan validasi data 1.491 tenaga non-ASN atau honorer di masing-masing OPD, agar bisa mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan di Balairung Balai Kota, Senin (7/10/2024), Roberia menyampaikan bahwa validasi data 1.491 Non ASN ini dilakukan agar semua data dan syarat administrasi saat mendaftar lengkap dan tidak ada kendala.
"Semua OPD diinventaris berapa jumlah tenaga non-ASN saat ini, dan berapa yang belum lengkap, serta mencocokkan dengan formasi yang tersedia. Saya ingin seluruh Kepala OPD untuk memastikan data non-ASN ini, dan kita akan carikan solusinya bersama," kata Roberia.
Penyampaian Roberia ini menindaklanjuti hasil konsultasi Pj Sekdako Pariaman, Yaminu Rizal beberapa waktu yang lalu ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pekanbaru. Waktu itu, Yaminu Rizal konsultasi tentang mekanisme dan status 1.491 tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK.
Menurut Yaminu Rizal, Kota Pariaman adalah daerah yang mempunyai kuota PPPK terbesar. Sehingga, ia meminta kepada setiap OPD untuk membantu dan mempermudah urusan administrasi honorer mendaftar PPPK. Apalagi, anggaran untuk gaji PPPK nantinya tidak ada kaitannya dengan TPP PNS atau yang lainnya, karena semua sudah disediakan oleh pusat.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Kemudian, Periode II pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
[*/pkt]