Komisi X DPR Dukung Guru Honorer yang Diproses Hukum karena Dituduh Aniaya Anak Polisi

Komisi X DPR Dukung Guru Honorer yang Diproses Hukum karena Dituduh Aniaya Anak Polisi

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. [Foto: Dep/vel/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh telah menganiaya seorang siswa, yang merupakan anak seorang polisi terus mendapat perhatian publik.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian secara tegas memberikan dukungan moral atas peristiwa yang terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Komisi X DPR RI memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Hetifah dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut. Tentunya, dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru Supriyani, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen," pungkasnya.

Untuk diketahui, secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Baca juga: Ditugaskan di Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin akan Kawal Penyelesaian Status Guru Honorer

Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Supriyani pun sempat ditahan dan menimbulkan gelombang protes yang luas. Sampai akhirnya penahanannya ditangguhkan Ketua Pengadilan setempat.

Dalam perkembangannya, ternyata orang tua murid yang diduga dianiaya sempat meminta "uang damai" sebesar Rp50 juta kepada guru honorer tersebut. Kini, berbagai dukungan datang untuk Supriyani yang meminta guru tersebut dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

[*/rjl]

Baca Juga

Ditugaskan di Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin akan Kawal Penyelesaian Status Guru Honorer
Ditugaskan di Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin akan Kawal Penyelesaian Status Guru Honorer
Mandat UU HAM, Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Badan Legislasi
Mandat UU HAM, Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Badan Legislasi
MA sudah Nyatakan Tak Sah, DPRD Salatiga 'Ngadu' ke BAM DPR soal Pencabutan Perpres 53
MA sudah Nyatakan Tak Sah, DPRD Salatiga 'Ngadu' ke BAM DPR soal Pencabutan Perpres 53
Fathi Siap Mengawal Aspirasi Ekonomi Masyarakat di Komisi XI DPR RI
Fathi Siap Mengawal Aspirasi Ekonomi Masyarakat di Komisi XI DPR RI
Daftar Pimpinan Badan di DPR RI, Ada BAM yang Siap Tampung Aspirasi Rakyat
Daftar Pimpinan Badan di DPR RI, Ada BAM yang Siap Tampung Aspirasi Rakyat
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik