Satpol PP Padang Amankan Spiker dan Minuman Beralkohol di Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Padang Amankan Spiker dan Minuman Beralkohol di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah perempuan diamankan personel Satpol PP Padang ke Mako saat operasi penertiban tempat hiburan malam. [Foto: Humas Pol PP]

Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/10/2024) malam, petugas berhasil mengamankan satu unit spiker dan satu botol minuman beralkohol golongan A dari dua kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang.

"Kami menemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan peralatan suara yang berlebihan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemilik kafe akan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP," jelas Rio.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman.

Dalam operasi ini, enam orang remaja yang masih nongkrong hingga larut malam berhasil diamankan.

"Para remaja ini tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan," kata Rio.

Rio menambahkan bahwa orang tua dari para remaja tersebut akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Padang," ujarnya.

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam secara rutin dilakukan oleh Satpol PP untuk memastikan bahwa semua tempat usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Petugas Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Aturan Ramadan di Padang

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. [*/hdp]

Baca Juga

Tanam Durian Bontong hingga Pangkas Pohon Mati, Cara Unik Kecamatan Nanggalo Dukung Misi Wali Kota
Tanam Durian Bontong hingga Pangkas Pohon Mati, Cara Unik Kecamatan Nanggalo Dukung Misi Wali Kota
Terima LHP Kepatuhan BPK, Wawako Maigus Nasir: Ini Momentum Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Terima LHP Kepatuhan BPK, Wawako Maigus Nasir: Ini Momentum Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Wujudkan Generasi Emas, Pemko Padang dan Padang TV Gelar Kompetisi Al-Qur'an Tingkat Kota
Wujudkan Generasi Emas, Pemko Padang dan Padang TV Gelar Kompetisi Al-Qur'an Tingkat Kota
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto
Matangkan Konsep Satu Tahun Kepemimpinan, Fadly Amran Pacu Realisasi 9 Program Unggulan
Matangkan Konsep Satu Tahun Kepemimpinan, Fadly Amran Pacu Realisasi 9 Program Unggulan
Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional
Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional