Padang, Padangkita.com – Menjelang batas akhir sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan produk penyembelihan pada 17 Oktober 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Satgas Halal terus memperketat pengawasan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Jaminan Produk Halal bagi Pengawas JPH yang digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, yang diwakili oleh Kabag TU Edison, sekaligus Ketua Satgas Halal Sumbar, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," tegas Edison lewat keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Setelah batas waktu 17 Oktober 2024, Satgas Halal bersama tim pengawas akan melakukan pengawasan secara intensif.
Fokus utama pengawasan akan ditujukan pada restoran, rumah makan, hotel, rumah potong hewan (RPH), dan produk kemasan yang belum memiliki sertifikat halal.
"Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal setelah tanggal 17 Oktober 2024, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Kepala BPJPH," lanjut Edison.
Lady Yulia, Analis Kebijakan BPJPH Kemenag RI, menjelaskan bahwa kriteria objek pengawasan meliputi restoran, rumah makan, hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional, serta rumah potong hewan milik pemerintah daerah atau swasta.
"Untuk restoran di hotel, pengawasan akan difokuskan pada pengelola restoran, karena seringkali pengelolaannya terpisah dari manajemen hotel," ujar Lady.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 38 orang pengawas jaminan produk halal yang berasal dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Mereka telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
"Kami berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, para pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif. Tujuan kita adalah untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Sumatera Barat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Edison.
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tuntutan konsumen. Masyarakat, terutama umat muslim, semakin peduli dengan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Baca Juga: Padang Siap Jadi Destinasi Wisata Halal Unggul, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk. [*/hdp]