Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. [Foto: Dok. Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, para anggota dewan bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran yang belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2024).

Indra menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. Indra pun menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

”Di samping sebagian besar itu kondisinya cukup parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” terangnya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan nantinya setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Baru, Indra Iskandar Harap Pelayanan Dumas DPR Dapat ‘Full Digital’

Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian tulis surat tersebut.

[*rjl]

Baca Juga

Pesan Puan di HUT ke-79 TNI: Jangan Lupa Akar!
Pesan Puan di HUT ke-79 TNI: Jangan Lupa Akar!
Pimpinan MPR RI 2024-2029 Dilantik, Puan Berharap Kawal Persatuan Bangsa
Pimpinan MPR RI 2024-2029 Dilantik, Puan Berharap Kawal Persatuan Bangsa
Gamal Bagikan 3 Hal yang Mesti Dilakukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik pada DPR RI
Gamal Bagikan 3 Hal yang Mesti Dilakukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik pada DPR RI
Andre Rosiade: Fraksi Gerindra Siap Mengawal Kebijakan Presiden Prabowo Subianto
Andre Rosiade: Fraksi Gerindra Siap Mengawal Kebijakan Presiden Prabowo Subianto
Komitmen Pinka Haprani Perjuangkan Isu Perempuan, Anak dan Disabilitas di DPR
Komitmen Pinka Haprani Perjuangkan Isu Perempuan, Anak dan Disabilitas di DPR
Menuju Parlemen Modern: DPR RI Menatap Masa Depan
Menuju Parlemen Modern: DPR RI Menatap Masa Depan