KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong

KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil sikap tegas terkait beredarnya spanduk dan flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Penggunaan foto Ketua KPU RI dalam materi kampanye tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan etika penyelenggaraan pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera menertibkan materi kampanye yang melanggar tersebut.

“Kami tidak ingin ada kesalahpahaman di masyarakat terkait posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Ory lewat keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024)

Ory menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

Penggunaan foto Ketua KPU RI dalam konteks kampanye kotak kosong dapat menimbulkan interpretasi yang keliru dan seolah-olah KPU mendukung salah satu pilihan.

“KPU menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Semua peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk menyampaikan visi dan misi,” tambah Ory.

Ory juga mengingatkan pentingnya kampanye yang bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye yang jelas dan terdaftar di KPU.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Kampanye harus dilakukan dengan santun dan mengedepankan argumentasi yang rasional. Penggunaan isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks sangat dilarang,” tegas Ory.

Meskipun demikian, KPU tetap menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik itu mendukung pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

“Pilihan untuk memilih atau tidak memilih adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam menyampaikan pilihannya, masyarakat harus tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” ujar Ory.

Ketegasan KPU Sumbar dalam menyikapi kasus ini menunjukkan komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan netralitas.

Baca Juga: Logika Aneh Pilkada Kotak Kosong

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan dengan cerdas dan bertanggung jawab. [*/hdp]

Baca Juga

Ilustrasi Pilkada
9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya