Pj Wako Pariaman Roberia Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

Pj Wako Pariaman Roberia Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Sementara APBD tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Minggu (22/9/2024). [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Sementara APBD tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Minggu (22/9/2024).

Dalam penyampaiannya, Roberia mengungkapkan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, yang menyatakan bahwa 'Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS”.

Roberia merinci, untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 berjumlah Rp663.362.482.453, atau mengalami penambahan sebesar Rp6.498.016.352, dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp656.864.466.101.

“Adapun rincian dari pendapatan tersebut, dihasilkan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan perkiraan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Roberia.

Ia juga menuturkan, selain pendapatan daerah yang mengalami penambahan, juga terjadi perubahan dalam total belanja daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp15.618.496.068,49 dari semula yang berjumlah sebesar Rp685.364.466.101 menjadi sebesar Rp669.745.970.032,51.

Di akhir penjelasannya Roberia berharap apa yang telah ia terangkan bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada DPRD, dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan nantinya.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riza Syaputra, dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal, Staf Ahli, Asisten II dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Pariaman.

[*/pkt]

Baca Juga

Bertemu Milenial Pariaman, Vasko: Generasi Muda Berperan Penting Sukseskan 'Nagari Creative Hub'
Bertemu Milenial Pariaman, Vasko: Generasi Muda Berperan Penting Sukseskan 'Nagari Creative Hub'
Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
Telkom University Sediakan Beasiswa Khusus untuk Pegawai Pemko Pariaman
Telkom University Sediakan Beasiswa Khusus untuk Pegawai Pemko Pariaman
Ada Grup WA ASN Dukung Paslon, Pj Wako Roberia Perintahkan Tim Netralitas Bertindak
Ada Grup WA ASN Dukung Paslon, Pj Wako Roberia Perintahkan Tim Netralitas Bertindak