Pemko Pariaman-Universitas Pakuan Gelar FGD Produk Hukum Desa Pasca-Perubahan UU

Pemko Pariaman-Universitas Pakuan Gelar FGD Produk Hukum Desa Pasca-Perubahan UU

Kepala Bappeda Kota Pariaman Hendri saat membuka FGD tentang produk hukum desa pas-perubahan UU Desa. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Desa Pasca-Perubahan Undang-Undang No. 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Acara FGD dibuka oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri dan dihadiri oleh Kepala DPMD Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP dan Kepala Desa se-Kota Pariaman, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Rabu (18/9/2024).

”Revisi UU Desa sudah ditetapkan pada 25 April 2024, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, adalah bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Hendri.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pada Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.

”Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. Penerapan UU Desa ini tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Ia juga menjelaskan di Kota Pariaman telah melaksanakan UU No. 3 tahun 2024 ini, di mana sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman telah dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji, penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, pada 3 Juli 2024 lalu.

”Kemudian, pada 12 Juli 2024, kami juga telah mengukuhkan dan mengambil sumpah BPD se-Kota Pariaman sebanyak 55 Desa, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun ke depan”, terangnya.

Baca juga: Masa Jabatan Bertambah jadi 8 Tahun, 48 Kepala Desa di Pariaman Dikukuhkan

Pemerintahan Desa, sambung Hendri, merupakan garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Kepala Desa yang berada di akar rumput, mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

”Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2024 ini, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa," pungkasnya.

[*/pkt]

Baca Juga

Bertemu Milenial Pariaman, Vasko: Generasi Muda Berperan Penting Sukseskan 'Nagari Creative Hub'
Bertemu Milenial Pariaman, Vasko: Generasi Muda Berperan Penting Sukseskan 'Nagari Creative Hub'
Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Puskesmas Air Santok Kota Pariaman Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
Telkom University Sediakan Beasiswa Khusus untuk Pegawai Pemko Pariaman
Telkom University Sediakan Beasiswa Khusus untuk Pegawai Pemko Pariaman
Senam Bersama di Marunggi, Mahyeldi Tegaskan Desa dan Nagari Basis Pembangunan Daerah
Senam Bersama di Marunggi, Mahyeldi Tegaskan Desa dan Nagari Basis Pembangunan Daerah