Gubernur Mahyeldi telah Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilgub Sumbar 2024

Gubernur Mahyeldi telah Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilgub Sumbar 2024

Juru Bicara (Jubir) pasangan calon Mahyeldi Ansharullah dan Vasco Ruseimy, Reido Deskumar. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan surat cuti untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024.

Pengajuan ini dikonfirmasi menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 22 September 2024 mendatang.

Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar, menyampaikan bahwa permohonan cuti oleh Mahyeldi sudah diajukan jauh hari sebelumnya.

"Sepengetahuan kami, Buya sudah sejak lama mengajukan permintaan cuti. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU, dan kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku," ujar Reido di Padang, Rabu (18/9/2024).

Mahyeldi Ansharullah, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, dijadwalkan menjalani cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Cuti Buya sudah diajukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Reido.

Dalam persiapannya menghadapi Pilgub Sumbar, Reido menegaskan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi.

"Persiapan kami tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko mengarahkan seluruh tim sukses, relawan, dan partai koalisi untuk menjaga suasana Pilkada yang damai. Kami juga berkomitmen untuk terus berpolitik dengan santun, damai, dan mengedepankan gagasan," jelasnya.

Reido menambahkan bahwa Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.

“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” pungkasnya.

Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

"Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.

Baca Juga: Jubir: Program Unggulan Mahyeldi-Vasko Siap Lahirkan SDM Berkualitas di Sumbar

KPU Sumbar menegaskan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.

"Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai," tutupnya.

[*/hdp]

Baca Juga

Ribuan Warga Sumbar Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, Donasi Terkumpul Rp1,5 Miliar lebih
Ribuan Warga Sumbar Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, Donasi Terkumpul Rp1,5 Miliar lebih
Persiapan Pembangunan 9 Sabo Dam di Gunung Marapi hampir Rampung, Butuh Dana Rp225 Miliar
Persiapan Pembangunan 9 Sabo Dam di Gunung Marapi hampir Rampung, Butuh Dana Rp225 Miliar
Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat yang akan Dibangun di Solok, Telan Dana Rp76 Miliar
Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat yang akan Dibangun di Solok, Telan Dana Rp76 Miliar
Rp296,5 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Aie Dingin, Lahan Diminta segera Dibebaskan
Rp296,5 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Aie Dingin, Lahan Diminta segera Dibebaskan
Tak Hanya Flyover, Ini 5 Proyek Infrastruktur yang Diusulkan Gubernur Mahyeldi ke Menteri PU
Tak Hanya Flyover, Ini 5 Proyek Infrastruktur yang Diusulkan Gubernur Mahyeldi ke Menteri PU
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Resmi Dimulai, Konstruksi Tahan Gempa Bersertifikasi
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Resmi Dimulai, Konstruksi Tahan Gempa Bersertifikasi