Padang, Padangkita.com - Profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Mereka menangkap ikan dengan mengarungi lautan hingga berhari-hari lamanya. Mirisnya, umumnya nelayan belum memiliki asuransi sebagai perlindungan diri dan keluarganya.
Oleh sebab itu, sejak tahun 2023, secara bertahap Pemprov Sumbar telah mendaftarkan para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, hingga tahun 2024 sudah 7.000 lebih nelayan yang sudah diansuransikan.
Iurannya dibayarkan atau ditanggung oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.
“Tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya mendapat musibah saat bekerja. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi, nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Kamis (12/9/2024).
Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini tertuang dalam Perda Pemprov Sumbar No. 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam, di antaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka,” ujar Mahyeldi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda No. 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka Gubernur Sumbar menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau.
“Kemudian, kesepakatan itu kita tindak lanjuti dalam bentuk perjanjikan kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. Perlindungan yang diberikan kepada nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” terang Reti Wafda.
Besaran iuran yang dibayarkan itu Rp16.800 per bulan per nelayan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima bantuan iuran (PBI) ini diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Nelayan yang diberikan jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT,” terangnya.
Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp16.800 setiap bulan.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan. Penerima jaminan sosial ini sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya terkendala pada anggaran yang terbatas.
“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan Pemko/Pemkab yang bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.
Pihaknya berharap, Pemko/Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk memberikan asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di daerahnya. Hingga saat ini, ada 2 daerah yang sudah memberikan asuransi serupa untuk nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Mentawai.
Sementara itu, sesuai ketentuan, bagi nelayan yang meninggal dunia sata bekerja, ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Mahyeldi Serahkan Bantuan Sarana Prasarana dan Jaminan Sosial Nelayan di Tarusan
Selama 2023, pembayaran santunan kematian (JKm) telah disalurkan sebanyak 7 klaim dengan total Rp294 juta. Masing-masing 1 klaim di Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat (Pasbar).
[*/adpsb]