Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan Penerimaan Kembali Pasangan Calon, KPU Sumbar Beri Instruksi

Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan Penerimaan Kembali Pasangan Calon, KPU Sumbar Beri Instruksi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon.

Rekomendasi ini menyusul adanya surat edaran dari KPU RI yang memberikan kelonggaran bagi daerah dengan satu pasangan calon untuk menerima kembali pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat dinas nomor 2038 pada 11 September 2024 terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu, dan DKPP.

"Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, namun belum diberikan status pendaftarannya," ujar Ory lewat keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Meski demikian, Ory menambahkan, terdapat persyaratan tambahan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, terutama bagi partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon lain.

Syarat tersebut berupa surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik yang berisi informasi mengenai perubahan pasangan calon dan koalisi.

"KPU Sumbar telah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran KPU RI dan rekomendasi Bawaslu Dharmasraya," tegas Ory.

Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa KPU Dharmasraya perlu melakukan beberapa langkah, antara lain menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, serta menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi syarat calon, dan perbaikan syarat calon bagi pasangan calon baru.

Baca Juga: Putusan DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Bukittinggi serta Kabupaten Dharmasraya

"KPU Dharmasraya diharapkan dapat segera melakukan koordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan untuk melaksanakan tindak lanjut atas surat edaran dan rekomendasi tersebut," tutup Ory. [*/hdp]

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar