Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Kali ini, kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur menjadi sasaran operasi pada Selasa (10/9/2024).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, petugas mengamankan sejumlah peralatan dagang seperti kursi, meja, payung, tenda, dan bahkan tabung gas milik PKL yang membandel.
Kasat Pol PP Padang, Chandra, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah para PKL tersebut mengabaikan peringatan dan surat teguran yang telah diberikan sebelumnya.
"Mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengamankan peralatan dagang mereka," tegas Chandra.
Chandra menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota.
"Kami tidak ingin ada lagi PKL yang berjualan di sembarang tempat, terutama di fasilitas umum dan sosial. Ini mengganggu kenyamanan masyarakat dan merusak keindahan kota," ujarnya.
Okta Purama, Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, mengakui bahwa dalam pelaksanaan penertiban sempat terjadi sedikit perdebatan dengan beberapa PKL. Namun, secara keseluruhan operasi berjalan kondusif.
"Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada," kata Okta.
Satpol PP Padang akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sawahan Padang
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan tidak berjualan di tempat yang dilarang. [*/hdp]