Padang, Padangkita.com – Sumatera Barat (Sumbar) memang kaya dengan adat dan budaya. Hingga tahun 2024 ini, Sumbar sudah resmi punya 112 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek menjadi WBTb Indonesia (WBTbI).
Yang terbaru, ada 16 WBTb dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI dalam Sidang Penetapan WBTbI tahun 2024, yang berlangsung pada 19-24 Agustus 2024 di Jakarta.
Penetapan 16 WBTbI dari Sumbar ini, merupakan buah kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemprov Sumbar bersama Pemkab dan Pemko, serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin menyebutkan, penetapan 16 WBTbI ini menambah khazanah warisan budaya yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat. Kemudian, kata dia, dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (culture heritage) dalam pemajuan kebudayaan.
Menurut Jefrinal, ini membuktikan bahwa Sumatera Barat (Sumbar) merupakan provinsi yang kaya warisan budaya, memiliki potensi besar di bidang kebudayaan, dan sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemprov, pemkab dan pemko untuk mempertahankan dan memastikan warisan budaya ini tetap ‘hidup’ di tengah-tengah masyarakat.
"Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tetapi juga kebanggan bagi masyarakat Sumbar. Sekaligus merupakan sebuah tanggung jawab untuk melakukan pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional," kata Jefrinal dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/9/2024).
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumbar Asril menambahkan, pengusulan WBTb merupakan salah satu strategi pelestarian kebudayaan asli daerah. Langkah ini, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional masyarakat dari ancaman kepunahan.
“Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumatera Barat (Sumbar) yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” kata dia.
Adapun 16 WBTb Sumbar yang ditetapkan menjadi WBTbI 2024 adalah sebagai berikut:
- Tari Piriang Lampu Togok (Kota Solok)
- Rabab Darek (Payakumbuh)
- Bareh Randang (Payakumbuh)
- Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau (Dharmasraya)
- Baombai (Sijunjung)
- Silek Galombang Duo Baleh (Tanah Datar)
- Mangajian Padi Nagari Supayang (Kabupaten Solok)
- Limau Baronggeh (Padang)
- Saluang Pauah (Padang)
- Batagak Kudo-Kudo (Padang Pariaman)
- Lomang Tungkek (Sawahlunto)
- Katumbak (Padang Pariaman)
- Busana Pengantin Kurai V Jorong (Bukittinggi)
- Karupuak Sanjai (Bukittinggi)
- Kabit (Kepulauan Mentawai)
- Bakpo Nan Saraf Kab. Sijunjung.
Asril menegaskan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan, bersama Pemkab dan Pemko, serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar memang berkomitmen melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh karya budaya.
Salah satu upaya pelestarian terhadap WBTbI, kata dia, pada tahun 2023 Pemprov Sumbar telah menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda /Intangible Cultural Heritage Festival (ICHF), yang menampilkan karya mulai dari tingkat local, regional dan internasional.
“Upaya pelindungan dilakukan dengan publikasi, meningkatkan ekosistem kebudayaan dan penguatan aspek ekonomi sosial budaya masing-masing WBTb Sumbar yang telah dinyatakan sebagai WBTb Indonesia,” katanya.
Baca juga: Festival Warisan Budaya Tak Benda Sumatra Barat 2023: Upaya Pelestarian dan Pelindungan Kebudayaan
Perlu diketahui, Warisan Budaya Takbenda (WBTb) atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi, dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
[*/pkt]