Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa proses pendaftaran ini akan mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
"Nota dinas KPU RI tegas menyatakan bahwa persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 harus mengacu pada putusan MK RI," ujar Surya Efitrimen dikutip Senin (26/8/2024).
Surya memastikan bahwa KPU Sumbar telah sepenuhnya siap untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah.
"Kami telah menyiapkan ruangan khusus dan pengaturan petugas penerima pendaftaran. Ada dua Tim Help Desk yang sudah siap, dikoordinir oleh Kabag Teknis Rino, Rahman, dan Nanda, dibantu oleh empat orang fungsional KPU Sumbar," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan putusan KPU Nomor 34 tahun 2024 tentang suara sah minimal sebagai persyaratan bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan Gubernur dan Wagub di Sumatra Barat. Hal ini didasarkan pada putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 248.186 suara, atau 8,5 persen dari suara sah pada pemilu yang lalu, untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wagub," jelas Ory.
Selain itu, Ory menambahkan bahwa pasangan calon harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon, yaitu pada tanggal 22 September 2024.
Baca Juga: KPU Kota Padang Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024
Pengumuman pencalonan telah dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. [*/hdp]