Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan keputusan pemberian remisi bagi 4.185 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan wujud syukur atas Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI pada tahun ini, sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Dengan penuh rasa syukur dalam memperingati HUT ke-79 RI, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ungkap Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun, merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani melaporkan bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT ke-79 RI di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP.
Rinciannya, penerima Remisi Umum (RU) I, yakni pengurangan sebagian masa tahanan diberikan kepada 4.132 WBP, dan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas diberikan kepada 53 WBP.
"Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: 3.379 WBP di Sumbar Dapat Remisi, 75 Orang Langsung Bebas
Ada pun yang belum memperoleh remisi, ia minta agar bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama (remisi).
[*/adpsb]