Hetifah Menyayangkan Adanya Pemaksaan Pelepasan Jilbab Paskibraka saat Pengukuhan

Hetifah Menyayangkan Adanya Pemaksaan Pelepasan Jilbab Paskibraka saat Pengukuhan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Umum Pengajian Al Hidayah, Hetifah Sjaifudian. [Foto: Jaka/Man/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Umum Pengajian Al Hidayah, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan pemaksaan pelepasan jilbab yang dialami anggota Paskibraka dalam momen pengukuhan di Istana Negara.

Menurutnya, tindakan ini mencederai hak individu dan bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Ketua Umum Pengajian Al Hidayah, saya ingin menegaskan bahwa tindakan memaksa seorang perempuan melepaskan jilbab, apalagi dalam momen penting seperti pengukuhan Paskibraka, adalah hal yang sangat disayangkan dan tidak bisa dibenarkan,” kata Hetifah dalam pernyataan resminya, Kamis (15/8/2024).

Ia menegaskan, peristiwa ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip anti-diskriminasi yang harus dijunjung tinggi di negara kita.

Hetifah yang merupakan Waketum Partai Golkar juga menyoroti bahwa jilbab merupakan simbol keagamaan yang penting bagi banyak perempuan Muslim. Tindakan memaksa pelepasan jilbab, lanjutnya, sangat bertentangan dengan hak individu untuk mengekspresikan diri serta mempertahankan identitas pribadinya.

“Mengenakan jilbab tidak mengurangi profesionalisme atau kompetensi seseorang. Oleh karena itu, fokus seharusnya tetap pada kinerja, integritas, dan etika profesional, bukan pada pilihan pakaian yang didasarkan pada keyakinan agama,” tegasnya.

Sebagai seorang pemimpin yang peduli terhadap kebebasan beragama, Hetifah menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan. Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama adalah salah satu pilar utama yang harus dilindungi dan dijaga di Indonesia.

“Keberagaman ini adalah kekuatan kita, dan kita harus memastikan bahwa setiap warga negara merasa dihormati dan dihargai dalam menjalankan hak-haknya,” ulas Hetifah.

Selain itu, Hetifah mengajak masyarakat untuk lebih menghargai keberagaman budaya dan agama yang ada di Indonesia. Ia mengingatkan kembali bahwa sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman, penting bagi kita untuk menjaga nilai-nilai toleransi yang telah lama menjadi bagian dari identitas nasional.

“Setiap individu memiliki hak untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama yang dianut, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Lecehkan Konstitusi

Di akhir pernyataannya, Hetifah menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Kita semua harus belajar dari kejadian ini dan berkomitmen untuk melindungi hak asasi setiap warga negara, apapun latar belakangnya,” kata Hetifah.

[*/rjl]

Baca Juga

DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang