Gubernur Sumbar: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Lecehkan Konstitusi

Gubernur Sumbar: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Lecehkan Konstitusi

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik soal informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang akan bertugas pada Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaam RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika benar aturan itu diberlakukan, Mahyeldi berharap agar BPIP segera mencabutnya.

"Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks?" ungkap Mahyeldi di Padang, Rabu (14/8/2024).

Buya -- demikian Mahyeldi biasa disapa -- menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan. Sebab, kata Mahyeldi, sama saja BPIP tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.

Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Bagi perempuan muslim atau muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut.

"Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Mahyeldi.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.

"Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden (terpilih) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree.

Baca juga: Anggota DPR RI Asal Sumbar Andre Rosiade Minta BPIP Klarifikasi soal Larangan Paskibraka Berhijab

Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

[*/adpsb]

Baca Juga

Momen Haru Lina Saat Warung Lontong Picalnya Dikunjungi Gubernur Mahyeldi
Momen Haru Lina Saat Warung Lontong Picalnya Dikunjungi Gubernur Mahyeldi
Sumbar Tambah Medali Perunggu dari Cabor Gateball, masih Berpeluang Raih Emas
Sumbar Tambah Medali Perunggu dari Cabor Gateball, masih Berpeluang Raih Emas
Kolaborasi Mahyeldi-Vasko dan Muhammadiyah untuk Majukan Sumatera Barat
Kolaborasi Mahyeldi-Vasko dan Muhammadiyah untuk Majukan Sumatera Barat
Gubernur Mahyeldi Motivasi Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar dengan Teori Jendela Johari
Gubernur Mahyeldi Motivasi Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar dengan Teori Jendela Johari
Semen Padang FC Takluk di Kandang Sendiri, Kabau Sirah Terpuruk di Zona Degradasi
Semen Padang FC Takluk di Kandang Sendiri, Kabau Sirah Terpuruk di Zona Degradasi
Kalahkan Pegulat Tuan Rumah, M. Fauzan  Sumbang Medali Perunggu untuk Sumbar
Kalahkan Pegulat Tuan Rumah, M. Fauzan Sumbang Medali Perunggu untuk Sumbar