Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia ke sejumlah kos-kosan di wilayah Kota Padang pada Jumat (26/7/2024) dini hari.
Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sebuah kos-kosan di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
"Pasangan ini kedapatan menginap di satu kamar kos yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama.
Rio menjelaskan, berdasarkan Perda tersebut, kos-kosan putra dan putri harus dipisahkan. "Pencampuran penghuni pria dan wanita dalam satu kos-kosan dapat memicu berbagai masalah sosial," tegasnya.
Selain mengamankan pasangan ilegal, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kos-kosan yang kedapatan melanggar Perda.
"Pemilik kos akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan diperingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," tambah Rio.
Selain melakukan razia di kos-kosan, petugas Satpol PP juga melakukan patroli di kawasan-kawasan yang dianggap rawan gangguan ketertiban umum.
Salah satunya adalah kawasan Jalan Batang Arau, di mana petugas mengamankan seorang wanita yang tengah nongkrong hingga larut malam.
Baca Juga: Belasan Orang Terjaring dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di PadangĀ
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin untuk menjaga Kota Padang tetap kondusif," tegas Rio. [*/hdp]