Painan,Padangkita.com – Dugaan pemotongan biaya operasional TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar), di Pesisir Selatan (Pessel), berbuntut panjang.
LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) berinisiatif melaporkan lima atau semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, Senin (22/7/2024).
"Laporan ini atas dugaan terjadinya ketidaktepatan penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua LSM PETA Didi Someldi Putra usai membuat laporan di Kantor Kejari Pessel di Painan.
Dia menjelaskan, dugaan ketidaktepatan atau penyimpangan penggunaan dana BOP ini bervariasi, mulai dari pemotongan dana hingga pengalihan dana dengan berbagai alasan.
"Meskipun jumlahnya terbilang kecil, namun hal ini terjadi di banyak TPS," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika terdapat Rp500 ribu uang BOP yang tidak tepat penggunaannya dikali dengan jumlah TPS yang mencapai 1.640, maka dugaan penyimpangan anggaran negara sekitar Rp820.000.000.
Didi menegaskan, guna memperlancar proses pengusutan dugaan penyimpangan, dirinya bersedia membantu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk juga menambahkan dokumen jika dibutuhkan penegak hukum.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pessel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar KPU KPessel dan Bawaslu untuk bekerja sama dengan Kejari Pessel dalam proses penyelidikan.
"Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian publik di Kabupaten Pessel. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas," ulasnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pessel, Teddy Arihan mengungkapkan, pihkanya akan segera menidaklanjuti laporan LSM PETA.
Menurut Teddy, sebagai langkah awal pihaknya akan mempelajari laporan dugaan penyimpangan anggaran BOP tersebut dan mengklarifikasi kepada KPU Pessel.
"Kita palajari dulu. Nanti kalau ada indikasi (pidana), kita tindak lanjut," tegasnya.
Ia pun menyatakan, akan memberi tahun LSM PETA terkait progres tindak laporan oleh Kejari Pessel.
"Apa dasar perbedaan (dugaan penyimpangan anggaran) dari satu TPS ke TPS lain. Ini akan kita pelajari sesuai dengan bukti-bukti," ujarnya.
Sebagaimana diberitkan Padangkita.com, dugaan penyimpangan biaya operasional TPS PSU DPD RI di Pessel, diungkapkan oleh salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan IV Jurai.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Menurut dia, pemotongan biaya operasioal TPS di tempatnya bertugas sebanyak Rp250 ribu per TPS. Selain itu, sisa biaya operasional per TPS juga dibagi-bagi oleh ketua KPPS. Adapun biaya operasional per TPS ialah sebesar Rp3.500.000. Dana tersebut untuk mendirikan TPS, makan dan minum petugas, serta biaya lainnya yang berhubungan dengan operasional TPS.
[*/min]