Painan, Padangkita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta KPU Pessel menindaklanjuti informasi dugaan pemotongan biaya operasional tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi menyampaikan, jajaran KPU Pessel harus menelusuri kebenaran informasi tersebut. KPU, kata dia, jangan diam saja, sehingga membuat informasi tersebut menjadi bias dan merusak nama penyelengara pemilu.
Adapun informasi yang beredar dan telah menjadi pemberitaan media, adanya dugaan pemotongan biaya operasional sebesar Rp250 ribu per TPS, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) di Pessel. Selain itu, juga ada informasi soal bagi-bagi sisa biaya operasional TPS.
"Kalau benar bawahannya seperti itu, KPU harus segara menindaklanjuti. Karena itu tugasnya untuk memantau dan mengontrol jajarannya," ungkap Afrifki kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Ia menjelaskan, penyelewengan anggaran dalam penyelengaraan Pemilu sangat menjadi atensi bagi penyelenggara, terutama di tubuh KPU.
Menurut Arifki, jajaran penyelenggara mesti terbuka soal anggaran dan transparan dalam penggunaannya. Meskipun, lanjut dia, nilainya cuma satu rupiah.
"Kalau kami di Bawaslu itu sangat diwanti-wanti oleh pimpinan, Ketua Bawaslu. Jangankan ratusan ribu. Satu rupiah pun jangan sekali-kali memotongnya," terang Afriki Musmaidi.
Terkait informasi yang membawa nama jajaran KPU Pessel, ia mengingatkan KPU Pessel tidak diam dan abai. Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab KPU untuk menindaklanjuti.
"Ya, tentu KPU harus bertanggung jawab menelusuri kebenaran informasi itu. Jika benar, tentu ada sanksinya. Jika tidak, tentu akan terbantahkan," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pessel, Aswandi mengaku belum mengetahui soal adanya pemotongan biaya operasional TPS.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi jika ada laporan. Sebab, kata Aswandi, tidak dibenarkan adanya pemotongan biaya opeasional tersebut.
"Melakukan klarifikasi jika ada laporan. Tidak boleh ada pemotongan," kata di kepada wartawan.
Terkait sisa biaya operasional yang dibagi-bagi, ia mengaku belum menerima SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Biaya Operasional KPPS yang masuk. Sehingga pihaknya pun belum dapat memastikan apakah biaya operasional berlebih atau tidak.
"Belum ada SPJ yang masuk, sehingga belum ada informasi apakah OP (biaya operasional) berlebih. Namun, alokasi OP itu disertai RAB penggunaannya. Total per TPS Rp3.500.000," jelasnya.
Diketahui, pada penyelanggaraan PSU DPD RI Dapil Sumbar, anggota dan ketua KPPS menerima honor yang besarnya sama dengan Pemilu serentak pada Februari 2024 lalu. Untuk ketua KPPS honornya sebesar Rp1.200.000, anggota KPPS Rp1.000.000, dan petugas Linmas Rp750.000.
Baca juga: PSU DPD RI di Pessel Sisakan Masalah: Pemotongan dan Bagi-bagi Sisa Biaya Operasional
Setiap TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS ditambah dengan dua orang Linmas. Kemudian, biaya operasional per TPS sebesar Rp3.500.000, yang meliputi biaya pembuatan TPS, operasional dan biaya makan minum.
Total anggaran untuk PSU DPD RI Dapil Sumbar mencapai Rp350 miliar. Besarnya anggaran PSU ini mendapat sorotan dari Bawaslu.
[*/min]