Padang, Padangkita.com – Dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang, Satpol PP Padang melakukan operasi pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi gangguan Trantibum pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Operasi ini berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 18 laki-laki dan 6 perempuan, yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban dan norma yang berlaku di Kota Padang.
Pengawasan diawali dengan mendatangi sebuah hotel di Jalan Ulak Karang, Kota Padang, atas laporan warga.
Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal yang tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah.
Selanjutnya, petugas bergerak ke hotel penginapan lain di kawasan Ulak Karang dan mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Kawasan Khatib Sulaiman yang kerap dijadikan tempat nongkrong dan balap liar oleh para muda-mudi juga menjadi target operasi Satpol PP.
Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang tidak memiliki kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi "mobil bergoyang" di salah satu SPBU di kawasan Khatib Sulaiman, Satpol PP melakukan penyisiran dan mengamankan tiga pasangan yang berada di dalam mobil.
Seluruh pelanggar yang diamankan, berjumlah 24 orang, dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
"Pihak keluarga mereka kami panggil sebagai penjamin," ujar Suwondo, Kepala Seksi (Kasi) Bina Potensi Pol PP yang memimpin operasi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Sembilan Remaja yang Nongkrong Larut Malam
Satpol PP Padang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di Kota Padang. Hindari melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan publik. [*/hdp]