Pemungutan Suara Ulang DPD, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Datang ke TPS Tanggal 13 Juli

Pemungutan Suara Ulang DPD, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Datang ke TPS Tanggal 13 Juli

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin, 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS," kata Mahyeldi, Rabu (10/7/2024).

Diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU DPD RI tahun 2024 Dapil Sumbar, dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai calon.

Baca juga: KPU Sumbar Terima Dokumen Bukti Administrasi Pengumuman Jati Diri Irman Gusman

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dalam SE Gubernur Sumbar, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU Nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," kata Mahyeldi.

Baca juga: KPU Padang Libatkan Ratusan Warga Lipat Surat Suara PSU DPD RI

Berpijak pada UU No. 7 tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu, petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih.

[*/adpsb]

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang