Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan

Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan

Salah satu warga yang kedapatan membuang sampah di median jalan oleh petugas Satpol PP Padang. [Foto: Pol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam mengatasi masalah sampah dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tampaknya belum cukup.

Masih banyak oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di trotoar dan median jalan.

Menanggapi hal ini, Pemko Padang akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.

"Mulai tanggal 8 Juli 2024, kami akan memberlakukan tipiring bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan tersebut," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Minggu (7/7/2024).

Sebelum pemberlakuan tipiring, Pemko Padang telah melakukan sosialisasi dan OTT di ketiga ruas jalan tersebut sejak tanggal 1-7 Juli. Namun, masih saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah tegas dengan memberlakukan tipiring," jelas Fadelan.

Pelaku pembuang sampah sembarangan di ketiga ruas jalan tersebut akan dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Sanksi ini sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemko Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, yaitu di TPS atau TPS mobile.

Warga yang tidak memiliki waktu untuk membuang sampah sendiri dapat menggunakan jasa LPS atau becak sampah yang tersedia di lingkungan RW atau kelurahan.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan Sampah Sembarangan Berbuah Positif, Warga Ganting Parak Gadang Tertib Buang Sampah

"Mari bersama kita jaga kebersihan Kota Padang dengan tidak membuang sampah sembarangan. Gunakan tempat sampah yang disediakan atau hubungi jasa pengangkut sampah," ajak FFadelan. [*/hdp]

Baca Juga

Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional
Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional
Buka Daurah KAMMI di Tahura Bung Hatta, Fadly Amran Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Adaptif
Buka Daurah KAMMI di Tahura Bung Hatta, Fadly Amran Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Adaptif
Siapkan 85 Ribu Pelajar, Pemko Padang Usung Konsep Smart Surau di Pesantren Ramadan 2026
Siapkan 85 Ribu Pelajar, Pemko Padang Usung Konsep Smart Surau di Pesantren Ramadan 2026
Seimbangkan Reward dan Punishment, Pemko Padang Siapkan Apresiasi Lebih Besar untuk ASN Berprestasi
Seimbangkan Reward dan Punishment, Pemko Padang Siapkan Apresiasi Lebih Besar untuk ASN Berprestasi
Nanda Satria Pimpin Lemkari Sumbar, Fadly Amran Tantang Pengurus Baru Gelar Kejurnas di Padang
Nanda Satria Pimpin Lemkari Sumbar, Fadly Amran Tantang Pengurus Baru Gelar Kejurnas di Padang
Upaya Menjadi Kota Gastronomi Dunia Pertama dari Indonesia, Fadly Amran Kawal Setiap Tahapan
Upaya Menjadi Kota Gastronomi Dunia Pertama dari Indonesia, Fadly Amran Kawal Setiap Tahapan