Pariaman, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman mengadakan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan di Balairung Pendopo Wali Kota, Rabu (3/7/2024).
Rakor ini merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengoptimalan layanan perpajakan di Kota Pariaman, khususnya dari penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia saat memberikan arahan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta karena telah bersedia memungut pajak dan memberikan kontribusi kepada Pemko Pariaman selama ini.
“PBB-P2 atau BPHTB adalah aspek yang penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Oleh karena itu, OPD dan kolektor (pemungut pajak) tetap melakukan pelayanan dengan sebaik mungkin. Begitu juga dengan PPAT, kita berharap akan tetap menjadi sahabat dan bersedia membantu warga Kota Pariaman dalam pengurusan kepemilikan tanahnya,” ungkap Roberia.
Rakor Pajak BPHTB dan PBB-P2 memang bertujuan untuk mengoordinasi Pemko Pariaman, PPAT, dan kolektor terkait pungutan BPHTB. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD, serta memperkuat silaturahmi antara pengelola PBB dan BPHTB, PPAT sekaligus bertukar pikiran untuk kemajuan Kota Pariaman ke depannya.
Baca juga: Masa Jabatan Bertambah jadi 8 Tahun, 48 Kepala Desa di Pariaman Dikukuhkan
“Mari kita bersama satukan tekad untuk kemajuan Kota Pariaman ke depannya dan selalu semangat untuk membantu masyarakat Kota Pariaman dalam memudahkan proses hak kepemilikan tanah,” ajak Roberia.
[*/pkt]