Masa Jabatan Bertambah jadi 8 Tahun, 48 Kepala Desa di Pariaman Dikukuhkan

Masa Jabatan Bertambah jadi 8 Tahun, 48 Kepala Desa di Pariaman Dikukuhkan

Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (3/7/2024). [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (3/7/2024).

“Sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, " ungkap Roberia.

Ia menyebutkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak Kepala Desa,” kata Roberia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Kepala Desa membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

“Bapak Kepala Desa sudah disumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Jabatan kalau dipergunakan di jalan yang benar maupun dipergunakan di jalan yang salah, bapak Kepala Desa yang nantinya akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” ingat Roberia.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar Kepala Desa, Camat dan Pejabat serta ASN di Kota Pariaman menjaga netralitas dalam pesta demokrasi Pilkada.

“Saya mengingatkan kepada Kepala Desa, Camat, Pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini,” tegas Roberia.

Baca juga: Pj Wako Roberia Serahkan 100 Bola Bantuan Kemenpora dan Launching Liga SSB Pariaman

Setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, selanjutnya, kata Roberia akan dilakukan perpanjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, lanjut Roberia, BPD sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman.

[*/pkt]

Baca Juga

Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024
Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024
Pemko Pariaman Peringati Hari Jalan Kaki Sedunia 2024, Ini Harapan Sekdako Yaminu Rizal
Pemko Pariaman Peringati Hari Jalan Kaki Sedunia 2024, Ini Harapan Sekdako Yaminu Rizal
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui,  Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui, Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
Pemko Pariaman Realisasikan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemko Pariaman Realisasikan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia