Padang, Padangkita.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di depan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Lubuk Begalung pada Rabu (3/7/2024).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena masih ada beberapa PKL yang nekat berjualan di badan jalan, meskipun sebelumnya sudah ditertibkan.
Hal ini memicu pedagang lain untuk ikut berjualan di lokasi yang sama, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak ingin ketertiban umum terganggu di sepanjang Jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Oleh karena itu, kami kembali menertibkan pedagang es yang menggunakan badan jalan, yang memicu pedagang lain yang sudah tertib untuk kembali berjualan di badan jalan,” jelas Rozaldi.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP Padang mengamankan beberapa barang bukti pelanggaran, seperti tenda, kursi, mesin press, dan gerobak milik para PKL yang melanggar.
Rozaldi menegaskan bahwa para PKL yang melanggar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terhadap PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk disidangkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rozaldi.
Rozaldi berharap kepada seluruh PKL di Kota Padang untuk ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat berdagangnya, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini semua kita lakukan untuk memastikan kembalinya ruang publik seperti trotoar dan median jalan lainnya bisa berfungsi sebagai mana mestinya dan menjaga wajah Kota Padang agar tetap indah, bersih, dan rapi. Jadi, kami harap kepada seluruh PKL di Kota Padang, mari patuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat-tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang,” harap Rozaldi.
Penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Padang merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan PKL yang tidak tertata rapi dapat merusak estetika kota.Diharapkan dengan penertiban ini, para PKL dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Depan Kampus Upi Lubuk Begalung, Keamanan dan Kenyamanan Jalan Diutamakan
PKL diimbau untuk berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. [*/hdp]