Padang, Padangkita.com – Panjang jalan di Sumatra Barat (Sumbar) yang berstatus Jalan Provinsi mencapai 1.690,5 km. Dari panjang total tersebut, tidak semuanya dalam kondisi baik. Sepanjang 406,66 km, bahkan dalam kondisi rusak berat atau rusak parah.
Kemudian, 135,49 km dalam kondisi rusak, 108,59 sedang, dan sepanjang 1.040,76 dalam kondisi baik. Kondisi jalan yang berstatus Jalan Provinsi di Sumbar ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS Sumbar, kondisi tersebut merupakan gambaran kondisi jalan tahun 2023.
Dari data terbaru BPS tersebut diketahui, bahwa Jalan Provinsi yang paling banyak rusak terdapat di Pasaman Barat (Pasbar). Panjang Jalan Provinsi di daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini mencapai 91,48 km.
Sementara itu, di 4 kota tak tercatat Jalan Provinsi yang rusak berat. Yakni, di Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
Berikut Rincian Panjang Jalan Provinsi yang Rusak Berat Per Kabupaten/Kota di Sumbar tahun 2023:
- Pasaman Barat 91,48 km
- Kabupaten Solok 86,55 km
- Kabupaten Agam 43,62 km
- Solok Selatan 38,12 km
- Limapuluh Kota 36, 59 km
- Pasaman 35,77 km
- Pesisir Selatan 15,65 km
- Sijunjung 15,22 km
- Padang 14,86 km
- Padang Pariaman 11,24 km
- Dharmasraya 10,42 km
- Tanah Datar 3,70 km
- Sawahlunto 1,47 km
- Kepulauan Mentawai 0,97 km
- Kota Solok 0 km
- Padang Panjang 0 km
- Bukittinggi 0 km
- Payakumbuh 0 km
- Kota Solok 0 km
Panjang Jalan Provinsi yang rusak berat ini kemungkinan bisa bertambah pada tahun 2024. Sebab, beberapa kali bencana alam yang terjadi di Ranah Minang juga merusak sejumlah infratruktur jalan.
Klasifikasi Jalan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
Sekadar diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, Jalan Provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).
Selanjutnya, Jalan Provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi. Status Jalan Provinsi dapat diketahui dari papan petunjuk jalan. Selain itu, juga bisa diketahui dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).
Marka jalan provinsi yang biasanya berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Secara umum, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Kemuidna, di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Lalu apa bedanya dengan Jalan Nasional? Nah, definisi Jalan Nasional adalah yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan ini meliputi 4 kelompok, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Jalan Nasional ditandai dengan kode K1. Masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama, lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Yang kedua, dari jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Ciri-ciri Jalan Nasional, terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.
Selanjutnya, Jalan Kabupaten menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Jalan Kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Kode jalan ini ditandai dengan K4. Sementara pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk. Ciri-cirinnya, warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Cuma, biasanya jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan. Selain itu, sering pula ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).
Berikutnya, Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam wilayah desa, serta jalan lingkungan. Sesuai dengan namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa. Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar-pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil.
Baca juga: Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Panjangnya pun biasanya hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News