KPU Sumbar Gelar PSU DPD RI, Pemilih Diminta Berpartisipasi

KPU Sumbar Gelar PSU DPD RI, Pemilih Diminta Berpartisipasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

Padang, Padangkita.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI pada Sabtu, 13 Juli 2024.

"PSU DPD Dapil Sumbar akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada," jelas Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu (15/6/2024) malam.

"PPK dan PPS Pilkada ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU tersebut," tambahnya.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024. "Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas," kata Ory.

Lebih lanjut Ory menyampaikan bahwa pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih," jelas Ory.

"KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa Bakal Calon DPD Tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPD Dapil Sumbar," tambahnya.

Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih PSU.

"Proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI. Penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin," pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI.

KPU Sumbar mengajak seluruh pemilih yang berhak untuk berpartisipasi dalam PSU DPD RI ini.

Baca Juga: Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!

"Informasi lebih lanjut terkait PSU DPD RI Sumbar dapat diakses di website resmi KPU Sumbar atau melalui media sosial KPU Sumbar," kata Ory. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub
KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub
Peran Penting Generasi Muda, KPU Sumatera Barat Ajak Kaum Muda Aktif Berpartisipasi
Peran Penting Generasi Muda, KPU Sumatera Barat Ajak Kaum Muda Aktif Berpartisipasi
Dapat Nomor Urut 1, Ini Makna Filosofisnya bagi Mahyeldi-Vasko
Dapat Nomor Urut 1, Ini Makna Filosofisnya bagi Mahyeldi-Vasko
Ini Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024
Ini Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
KPU Sumbar Tetapkan Paslon Pilgub 2024
KPU Sumbar Tetapkan Paslon Pilgub 2024