Painan, Padangkita.com – Sejauh ini memang belum dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan (Pessel) tentang Pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023.
Sehingga, hal itu terus menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, terutama tentang kepastian kapan SK diserahkan.
Menjawab hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Yozki Wandri menyebutkan bahwa saat ini, prosesnya sudah hampir tuntas.
"Persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) hampir tuntas, namun ada sekitar 2 persen lagi yang belum turun," ungkap Yozki dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Ia menjelaskan, tahun 2023, Pemkab Pessel membuka 2.195 formasi PPPK. Setelah dilaksanakan tes dinyatakan lulus sebanya 2.030 peserta. Selanjutnya terdapat 9 orang peserta yang lulus mengundurkan diri, sehingga berkas Calon PPPK yang diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) berjumlah sebanyak 2.021.
"Dari 2.021 tersebut, 1.191 di antaranya merupakan tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan," ungkap mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pessel itu.
Menurut Yozki, jika dibandingkan dengan formasi seluruh Kabupaten/Kota di Sumatra Barat (Sumbar), maka penerimaan PPPK tahun 2023, Pemkab Pessel termasuk salah satu daerah yang terbanyak.
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpin Bupati Rusma Yul Anwar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan," tegas Yozki.
Saat ini, lanjut dia proses pengeluaran SK PPPK telah memasuki persetujuan teknis BKN.
“Proses Pertek (Persetujuan Teknis) yang telah keluar sudah mencapai 98%. Ada lebih kurang 2% berkas lagi yang ditunggu pertek-nya supaya Surat Perjanjian Kerja dapat diproses," kata Yozki.
Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani, baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing PPPK.
“Harapan Pemerintah Daerah proses di BKN bisa berjalan dengan lancar, karena BKN (Regional Pekanbaru) saat ini melayani 41 instansi 3 pemerintahan provinsi (Riau, Kepulauan Riau dan Sumbar), dan 38 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Mantan Kadis Perikanan itu berharap 2% Calon PPPK yang bahannya masih berproses tersebut bisa segera tuntas, sehingga Pemkab Pessel bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pessel, Mawardi Roska mengimbau agar calon ASN PPPK dapat lebih bijak menyikapi setuasi yang mungkin terjadi.
"Kita mengimbau Calon PPPK untuk bersikap bijak menunggu proses ini, karena Pemerintah Daerah pasti menginginkan yang terbaik bagi Calon ASN Kabupaten Pesisir Selatan," kata Mawardi.
Menurutnya, Pemda Pessel terus mencari jalan yang terbaik bagi berkas yang masih memiliki masalah, sehingga Calon PPPK tersebut bisa diangkat menjadi PPPK. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada yang terprovokasi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Rusma Yul Anwar Berhasil Raih Dana Pusat, Bangun Jalan Silaut Anggaran Rp39 Miliar
“Bagi Calon PPPK yang ingin mendapatkan perkembangan status pengusulan NIK-nya. Silakan cek langsung di aplikasi Mola (Monitoring Layanan) BKN,” imbaunya.
[*/min]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News