Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya

Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya

Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) di Kampus Unand Limau Manis, Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Unand]

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2022. Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut pria berinisial MA (47 tahun), merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.

"Hari ini dilakukan penetapan status tersangka terhadap MA dan langsung kami lakukan penahanan," kata Aliansyah sebagaimana dilansir Antara Senin (10/6/2024).

Kajari yang beru beberapa hari lalu dilantik ini, menyebutkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang. Sebelum ditahan, tersangka yang mengenakan rompi merah tahanan Kejari Padang, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Aliansyah menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Aliansyah, tersangka MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan setelah Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Atas perubahan status itu, Bidang I Unand menjadi pengelola dana bidang akademik dan kemahasiswaan sebagaimana struktur kepengurusan yang baru usai menjadi PTNBH. Nah, selama menjadi BPP Bidang I Unand, pada 2022 tersangka MA dengan kewenangan yang dimiliki sering menarik dana Bidang I.

"Dana yang telah ditarik itu kami duga tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak, melainkan dipindahkan sebagian ke rekening pribadi," ujar mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aliansyah menyebutkan, pada 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana sekitar Rp1,8 miliar ke rekening pribadi.

"Terhadap dana tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi (baru) didistribusikan kepada yang berhak," tutur Aliansyah.

Baca juga: Pergantian Kajari Padang: M. Fatria Digantikan Aliansyah, Sinergi dengan Pemko Padang Diperkuat

Berdasarkan penghitungan auditor, kata Aliansyah, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp566.145.081.

Setelah penetapan tersangka itu, lanjut dia, maka tim penyidik Kejari Padang akan segera melengkapi berkas kasus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tingkatkan Kompetensi dan Soliditas, Unand Gelar Capacity Building
Tingkatkan Kompetensi dan Soliditas, Unand Gelar Capacity Building
Indosat Ooredoo Hutchison Bekali Mahasiswa Andalas untuk Jadi Pemimpin Digital Masa Depan
Indosat Ooredoo Hutchison Bekali Mahasiswa Andalas untuk Jadi Pemimpin Digital Masa Depan
BNI Hadirkan Banking Cafe Modern dan Edukatif di Universitas Andalas
BNI Hadirkan Banking Cafe Modern dan Edukatif di Universitas Andalas
Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Universitas Andalas Raih Prestasi Internasional, Masuk Peringkat Top 250 THE ISR 2025
Universitas Andalas Raih Prestasi Internasional, Masuk Peringkat Top 250 THE ISR 2025
Unand dan Pemko Padang Bersatu Lawan Stunting dengan VCO
Unand dan Pemko Padang Bersatu Lawan Stunting dengan VCO