Padang, Padangkita.com - Kabar gembira bagi para pengguna Kereta Api (KA) Perkotaan di Sumatra Barat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar menghadirkan kemudahan baru dengan mempercepat proses pengembalian dana pembatalan tiket.
Mulai 1 Juni 2024, pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan hanya membutuhkan waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Hal ini merupakan perubahan signifikan dari sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga 30-45 hari.
“Perubahan ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan pengembalian dana yang lebih cepat, kami harap penumpang dapat merasakan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan," ujar Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi, dikutip Senin (3/6/2024).
Sementara itu kata Yudi, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatra Barat untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
"Dan untuk pengembalian Tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukan tiket yang sudah dicetak serta identitas penumpang," jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini lanjut Yudi, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Baca Juga: KAI Sumbar Sediakan Gerbong Khusus Parkir Sepeda, Gratis
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka ,” kata dia. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News