Padang, Padangkita.com – Sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anak yang diterjang galodo pada Sabtu (11/5/2024) dan Minggu (12/5/2024), ternyata memang akan ditertibkan pada bulan yang sama. Bangunan tersebut antara lain, Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel milik PT HSH.
Hal itu terungkap ketika pemasangan plang peringatan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan Lembah Anai yang menjadi bagian dari hutan lindung.
Pemasangan plang peringatan, Jumat (31/5/2024), tersebut dilakukan tim gabungan untuk mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai. Tim gabungan terdiri dari Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, Kementerian ATR/BP, BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumbar.
Ini juga merupakan langkah konkret penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung.
Pemasangan plang dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH), tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, pejabat BWS Padang, Forkopimda dan pemilik bangunan.
"Alhamdulillah, hari ini secara bersama-sama Pemprov Sumatra Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA LHK, dan Forkopimda Sumatra Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya," ungkap Ariodilah.
Ia berharap, ke depannya pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin, sebagai sanksi administratif paling optimal.
“Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," ingatnya.
Proses penertiban pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai sebetulnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018. Namun, banyak pemilik bangunan yang tidak mengindahkan. Bahkan, bangunan di kawasan Lembah Anai terus bertambah.
Nah, pada bulan Mei 2024, rencananya memang akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar, di antaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Namun, ternyata ‘eksekusi’ oleh alam melalui galodo telah datang lebih dulu datang. Pascagalodo yang banyak menelan korban jiwa, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan yang melanggar yang masih berdiri di kawasan Lembah Anai.
Upaya ini untuk menghindari bencana yang dapat semakin besar menelan korban jiwa dan harta benda.
Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi, dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berizin lainnya, agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.
Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara keberlanjutan di kawasan Lembah Anai.
"Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," tkata Ariodilah.
Baca juga: Jalan Zaman Penjajahan Diusulkan Dibangun lagi sebagai Penyangga Jalan Lembah Anai
Sementara itu, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktivitas di kawasan Lembah Anai, untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News