Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan semi permanen yang didirikan di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (28/5/2024).
Bangunan yang sebelumnya digunakan untuk tempat berjualan oleh pemiliknya, berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa bangunan tersebut sangat membahayakan karena berada di bawah trafo listrik bertegangan tinggi.
"Jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran," ujar Chandra.
Chandra menambahkan, Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan datang ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat dan melakukan pendekatan dengan pemilik bangunan.
"Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik. PPNS sudah berikan penjelasan, alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat faham. Pemilik di berikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam," kata Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase Sawahan Timur
Chandra berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat dalam mendirikan bangunan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
[*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News