Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyelenggarakan rapat paripurna penting di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi ini dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar beserta jajarannya, serta Forkopimda Kota Padang.
Dalam rapat tersebut dua Ranperda strategis disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, dan satu Perda dicabut.
Dua Ranperda yang disahkan dalam rapat paripurna ini adalah:
1. Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Perda ini merupakan landasan hukum penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Perda ini mengatur tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan keuangan daerah.
Diharapkan dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan keuangan daerah di Kota Padang akan semakin tertib dan efisien.
2. Ranperda Pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Pencabutan Perda LKK dilakukan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan Perda LKK dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain Perubahan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan dan tugas LKK.
Kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat, Dinamika dan perkembangan kebutuhan masyarakat di kelurahan.
Diharapkan dengan pencabutan Perda ini, struktur dan fungsi kelembagaan di tingkat kelurahan dapat dioptimalkan untuk mendukung kinerja Pemko Padang dalam pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar menyampaikan bahwa Kota Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatra Barat atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Ini merupakan penghargaan tertinggi dari BPK RI dan merupakan kali ke-11 Kota Padang mendapatkannya. Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan," ujarnya.
Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Padang atas kerjasamanya dalam pembahasan dan pengesahan Ranperda ini.
Ia berharap dengan disahkannya Ranperda dan pencabutan Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemko Padang dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Syafrial Kani mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan Ranperda ini.
Baca Juga: DPRD Kota Padang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023
"Kita berharap dengan disahkannya dua Ranperda ini dan pencabutan satu Perda, dapat meningkatkan kinerja Pemko Padang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. [*/hdp]