Pariaman, Padangkita.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia bersama DPRD Kota Pariaman menyepakati 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan lima Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia dan Pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (stemmotivering) DPRD Kota Pariaman tentang 5 Ranperda Kota Pariaman tahun 2024, di Kantor DPRD Kota Pariaman, Rabu (22/5/2024).
Lima Ranperda yang resmi disepakati jadi Perda tersebut merupakan usulan eksekutif (Pemko Pariaman) 4 Ranperda, dan inisiatif DPRD 1 Ranperda.
Empat Ranperda yang merupakan usulan eksekutif adalah Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, dan Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.
Kemudian, satu Ranperda yang jadi inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.
Baca juga: Pj Wako Pariaman Roberia Tanda Tangani NPHD Pengamanan Pilkada dan Serahkan Bantuan Parpol
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini, yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif, dan satu Ranperda inisiatif DPRD, dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Roberia.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News