Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Jalan Sitinjau Lauik yang merupakan Jalan Nasional di Sumbar, yang akan dibangun flyover. [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik, jalan Padang - Solok.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur ekstrem tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putus totalnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing, Lembah Anai, akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat No. 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu dan Kerikil), serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," ingat Dedi.

Pengalihan jam operasional ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang mengangkut bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas kapan saja.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Dedi menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbaunya.

Baca juga: Mahyeldi Turun Langsung Bantu Evakuasi 6 Korban dari Dasar Jurang Sitinjau Lauik

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension, Over Loading (ODOL).

[*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Masukan BPK Penting agar Program Penanganan Bencana di Sumbar dapat Berjalan Sesuai Aturan
Masukan BPK Penting agar Program Penanganan Bencana di Sumbar dapat Berjalan Sesuai Aturan
Pessel Siapkan 62 Unit Huntara di Bayang Utara, Gubernur Mahyeldi Minta Percepat Pembangunan
Pessel Siapkan 62 Unit Huntara di Bayang Utara, Gubernur Mahyeldi Minta Percepat Pembangunan
Pemprov Transfer Dana Tanggap Darurat Pessel Rp5,7 Miliar, Mahyeldi: Kalau Kurang, Ditambah
Pemprov Transfer Dana Tanggap Darurat Pessel Rp5,7 Miliar, Mahyeldi: Kalau Kurang, Ditambah
Pergantian Tahun 2025-2026, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa dan Tablig Akbar di Masjid Raya
Pergantian Tahun 2025-2026, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa dan Tablig Akbar di Masjid Raya
BGN Serahkan Bantuan Senilai Rp87,5 Juta untuk Korban Bencana di Sumbar
BGN Serahkan Bantuan Senilai Rp87,5 Juta untuk Korban Bencana di Sumbar
1.265 Koperasi Merah Putih di Sumbar Berbadan Hukum, Diminta Teladani Nilai Perjuangan Hatta
1.265 Koperasi Merah Putih di Sumbar Berbadan Hukum, Diminta Teladani Nilai Perjuangan Hatta