Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Jalan Sitinjau Lauik yang merupakan Jalan Nasional di Sumbar. [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik, jalan Padang - Solok.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur ekstrem tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putus totalnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing, Lembah Anai, akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat No. 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu dan Kerikil), serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," ingat Dedi.

Pengalihan jam operasional ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang mengangkut bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas kapan saja.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Dedi menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbaunya.

Baca juga: Mahyeldi Turun Langsung Bantu Evakuasi 6 Korban dari Dasar Jurang Sitinjau Lauik

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension, Over Loading (ODOL).

[*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Ratusan Nelayan Padang Pariaman Dapat Bantuan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan Bibit Ikan
Ratusan Nelayan Padang Pariaman Dapat Bantuan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan Bibit Ikan
Gubernur Sumbar Berencana Tempatkan Hafiz Quran Jadi Imam Masjid Tiap Nagari
Gubernur Sumbar Berencana Tempatkan Hafiz Quran Jadi Imam Masjid Tiap Nagari
16 OPD Predikat A, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Penilaian SAKIP Berpengaruh ke Insentif Daerah
16 OPD Predikat A, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Penilaian SAKIP Berpengaruh ke Insentif Daerah
Emersia Group Bantu 158 KK Korban Galodo: Kepedulian Perantau Minang Tak Diragukan
Emersia Group Bantu 158 KK Korban Galodo: Kepedulian Perantau Minang Tak Diragukan
Pabrik PT. Arsens Resmi Beroperasi, Produksi Olahan Minyak Atsiri Komoditi Pertanian Sumbar
Pabrik PT. Arsens Resmi Beroperasi, Produksi Olahan Minyak Atsiri Komoditi Pertanian Sumbar
HUT ke-78 Bhayangkara, Gubernur Mahyeldi Sebut Polri selalu Hadir bagi Masyarakat Sumbar
HUT ke-78 Bhayangkara, Gubernur Mahyeldi Sebut Polri selalu Hadir bagi Masyarakat Sumbar