Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan bangunan liar di atas drainase.
Kali ini, satu unit bangunan liar di Kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dibongkar paksa pada Selasa (14/5/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pihak Satpol PP telah melakukan pendekatan kekeluargaan dan memberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik, namun tidak diindahkan.
"Pemilik telah melanggar aturan dan mengabaikan teguran. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran dan membantu memindahkan puing-puing bangunan ke rumahnya," tegas Chandra.
Chandra menambahkan bahwa di kawasan Sawahan tersebut terdapat total tiga unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase. Dua unit lainnya akan dibongkar oleh pemilik sendiri.
"Pemilik dua unit bangunan lainnya telah berjanji untuk membongkar bangunannya sendiri. Kami berikan tenggang waktu hingga Selasa depan. Jika tidak dibongkar, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran kembali," jelas Chandra.
Chandra tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan atau apapun di atas Fasilitas Umum (Fasum) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Pauh: Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota
"Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang dan kembalikan fungsi Fasum dan Fasos sebagaimana mestinya," harap Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News