Pariaman, Padangkita.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru Pemko Pariaman. Mereka terditi dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rinciannya, 3 orang PNS, 3 orang CPNS dan sisanya 61 orang PPPK guru.
Pada kesempatan itu, Roberia sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS, PNS, dan PPPK. Acara pelantikan di halaman Balai Kota Pariaman, Minggu (12/5/2024) ini, dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan Kepala UPT.
“Kepada yang dilantik dan diambil sumpah hari ini, tanamkan di dalam hati bapak/ibu agar selalu bersyukur dengan telah diangkatnya bapak/ibu sebagai PNS, CPNS dan PPPK, karena banyak saudara kita di luar sana yang ingin menjadi seperti bapak/ibu, tetapi Allah belum mengabulkan dan bapak/ibu yang ada di sini adalah orang-orang terpilih,” ujar Roberia.
Direktur pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu juga menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah digaji oleh negara, harus hadir dalam melayani masyarakat, bukan untuk diri sendiri, keluarga atau kelompok.
“ASN harus menjadi aparatur yang mengedepankan pelayanan publik dan mampu mewujudkan akuntabilitas, sehingga kinerja yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan bapak ibu jangan tergoda dengan rayuan setan untuk KKN. Kita diharuskan memiliki sikap jujur, mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi,” ingatnya.
Roberia juga menerangkan inti dari kegiatan tersebut adalah pengambilan sumpah dan pelantikan. Sakral dan sahnya diterima sebagai ASN adalah pas dilantik dan disumpah dengan Al-Qur’an. Ia berharap, hendaknya sumpah dan janji yang dibacakan, dapat diterjemahkan dalam setiap tindakan yang akan dilakukan nantinya.
“PPPK juga adalah ASN, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, di UU ASN terbaru juga menyebutkan bahwa PPPK juga menerima pensiun, dan PPPK juga mempunyai jenjang karier sesuai yang dibutuhkan oleh daerah atau kementerian,” terangnya.
Roberia juga menegaskan bahwa satu pasal di dalam UU ASN, berbunyi, tidak berkinerja dapat dipecat, jelas di dalam klausul di UU tersebut. Menurutnya, kerja dan kinerja berbeda. Kerja untuk ASN, masuk pukul 7.30 pulang pukul 16.00.
Namun, kalau kinerja, Roberia mencontohkan, jika hanya duduk dan ngobrol saja, tidak memperlihatkan performa yang aktif dalam berkinerja, maka bisa dipecat.
Baca juga: Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
“Kalau bapak/ibu berpikir untuk nyaman menjadi ASN, apalagi nanti jadi pejabat, lupakan jadi ASN. Karena itu kembali saya tekankan untuk selalu mengingat sumpah yang telah bapak/ibu bacakan tadi, dan sumpah tersebut bukan kepada saya, bukan kepada diri bapak/ibu, tetapi kepada Allah SWT,” pungkasnya.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News