Padangkita, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dalam operasi yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (10-11/05/2024).
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di Kota Padang, seperti di kawasan Padang Barat, Padang Timur, Kuranji, dan Koto Tangah. Petugas mendapati pedagang yang menjual minol tanpa izin resmi.
"Kurang lebih 60 botol minuman beralkohol kita amankan," ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban peredaran minol di tengah masyarakat dan mencegahnya beredar bebas.
Rio menambahkan bahwa penjualan minol harus berada di bawah pengawasan dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan.
"Setiap peredaran minuman beralkohol itu harus diawasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Penertiban minol ini penting dilakukan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti gangguan ketertiban umum, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal.
Baca Juga: 94 Botol Minol Golongan B Diamankan dari 3 Warung tak Berizin di Padang
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan razia dan operasi penertiban minol secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News