Padang, Padangkita.com – Seorang perempuan dan seorang pria ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Penangkapan keduanya disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto.
“Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26 tahun), perempuan, warga Kecamatan Padang Barat (Kota Padang), dan RSN (20 tahun) laki-laki warga Payakumbuh,” kata Dwi Sulistyawan, dalam jumpa pers, di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5/2024).
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Alfian.
Menurut Alfian, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. Petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok @cece.chanoyy.
“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online,” katanya.
Setelah mengamankan ZS, kata Alfian, tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mempromosikan salah satu situs judi online di akun media sosialnya, di instagram.
“Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 di Story akun instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.
“Tersangka diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas pemberantasan judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.
“Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari TikTok ataupun Instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap,” tegasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, kata Alfian, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun media sosial.
Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp250 ribu dari situs yang dipromosikan. Hingga saat ini petugas masih berupaya mencari tahu pemilik situs dan server pemilik situs judi online tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
“Kita sudah dalami dari kedua pelaku ini untuk mencari si pengorder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia, yakni Kamboja,” ungkapnya.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News