Pariaman, Padangkita.com – Bagi yang ingin berwisata ke Kota Pariaman mengisi libur Lebaran 2024 tak perlu ragu menggunakan kendaraan. Sebab, sejak awal Pemko Pariaman memang telah menyiapkan lokasi yang aman untuk perkir kendaraan.
Sedikitnya, Pemko Pariaman menyiapkan delapan lokasi parkir kendaraan selama Pariaman Barayo (11-21 April) guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang dari luar daerah.
"Kami mengelola lahan parkir sesuai SK wali kota," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman Afwandi melalui Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Kota Pariaman, Reymond Chandra, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).
Ia menyampaikan, Pemko Pariaman membuka sembilan objek wisata selama pelaksanaan acara hiburan Pariaman Barayo. Untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan lokasi parkir guna mempermudah pengunjung memakirkan kendaraannya.
Adapun lokasi parkir yang telah disediakan tersebut yaitu di Pantai Desa Kampung Apar, Talao Pauh, Parkiran Jalan Nusantara, Tugu Asean Youth Center, Taman Anas Malik, Pantai Cermin, Pantai Kata, di Pantai Sunur dan Binasi.
Reymond menyebutkan, lokasi parkir di Pantai Gandoriah dipakai oleh pedagang untuk kepentingan pariwisata, sehingga pengendara dapat memakirkan kendaraannya di area parkiran Jalan Nusantara dan Tugu Asean Youth.
Menurutnya, besaran tarif parkir yang ditagih kepada pemilik kendaraan sebagai retribusi daerah bervariasi tergantung dari jenis kendaraannya.
Untuk kendaraan roda dua pada hari biasa diminta Rp3 ribu namun pada saat libur Lebaran menjadi Rp5 ribu per unit. Roda empat atau mobil pada hari biasa Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu per unit pada libur Lebaran. Kemudian, bus pariwisata saat hari biasa Rp15 ribu dan saat libur Lebaran menjadi Rp20 ribu per unit.
Selain delapan lokasi parkir yang disediakan tersebut, kata dia, pengendara juga dapat memakirkan kendaraannya di lokasi yang disediakan oleh masyarakat setempat.
Lokasi parkir yang disediakan oleh masyarakat biasanya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman yang kontribusinya terhadap daerah yaitu pembayaran pajak parkir.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Pariaman Salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Merdeka
Namun, Reymond berharap pengelola parkir tersebut menyesuaikan atau tidak melebihi tarif parkir yang telah diputuskan oleh pemerintah setempat.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News