Legislator Minta Kemenhub Kaji Ulang Keputusan Pencabutan Status Bandara Internasional

Legislator Minta Kemenhub Kaji Ulang Keputusan Pencabutan Status Bandara Internasional

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. [Foto: Arief/vel/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No. 31/2024 telah mencabut status internasional 17 bandar udara atau bandara, karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri. Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Namun demikian keputusan Kemenhub tersebut banyak menuai protes dari masyarakat luas, termasuk Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Menurut Suryadi, tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.

"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya. Khususnya terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

Misalkan, kata dia, Bandara Supadio di Pontianak, dengan status internasional mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit. Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal.

Oleh karena itu, Suryadi menegaskan seharusnya Pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu. Sebab bandara-bandara yang sekarang sudah tidak lagi berstatus internasional itu, dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

"Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif," tandasnya seraya mencermati inkonsitensi Pemerintah dalam hal alasan pariwisata sehingga menurunkan status bandara internasional yang sudah ada menjadi bandara domestik.

Peraturan Menhub No. PM 40/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.

Maka, Politisi Fraksi PKS tersebut meminta KM 31/2004 agar dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder seperti maskapai, Pemda serta masyarakat pengguna bandara dan tidak hanya dengan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan dan Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan ke karantina sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 PM 39/2019.

Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  

"Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat. Termasuk juga ditingkatkannya pelayanan kesehatan di daerah seperti di Kalimantan Barat, bukannya diturunkan statusnya menjadi bandara domestik," pungkas Suryadi.

[*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang