Padang, Padangkita.com - Penghujung Rapat Paripura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diwarnai hujan interupsi.
Interupsi pertama tersebut dilakukan oleh Zalmadi, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem (PBN), yang mempertanyakan penjadwalan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku anggota DPRD Kota Padang.
Padahal saat ini, dirinya sedang melakukan langkah hukum terkait proses PAW dirinya sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Barat.
“Tentunya terkait dengan proses PAW kami merasa tidak setuju. Karena hak kita masih ada untuk menempuh jalur hukum, selama putusan kita masih belum ingkrah di pengadilan bamus seharusnya belum mengagendakan proses PAW tersebut,”ucapnya.
Zalmadi mengatakan apalagi terkait dengan pengajuan PAW tersebut diduga mengandung cacat hukum dan maladministrasi.
“Karena ada beberapa catatan yang diberikan gubernur sebetulnya ditingkat bawah masih ada yang kurang dan kita sudah melakukan somasi 10 hari yang lalu terkait dengan SK PAW yang dikeluarkan Gubernur. Kita lihat dalam persoalan ini Gubernur terlalu gegabah dan mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik,”ucapnya.
Ia mengharapkan pelantikan PAW tersebut ditunda sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Karena itu hak sebagai warga negara dan pimpinan DPRD seharusnya juga menjaga hak kita sebagai pencari keadilan. Kita telah melakukan somasi, dalam rapat paripurna telah kita sampaikan secara lisan, kalau seandainya PAW tersebut dilakukan saya pribadi akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan tersebut, insyaallah kita sudah serahkan ke penegak hukum guna mencari keadilan tersebut sesuai aturan yang ada,”tuturnya.
Senada dengan itu, Helmi Moesim, anggota Fraksi PBN lainnya juga mempertanyakan jadwal rapat paripurna yang mengagendakan PAW dirinya. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini sedang berproses hukum terkait status PAWnya. Demikian selama hal tersebut seharusnya Bamus tidak menetapkan jadwal PAW dirinya.
“Seharusnya bamus menunggu proses inkrah, ternyata ujung-ujungnya gubernur mengeluarkan SK. Sementara sesuai aturah seharusnya ada surat keterangan dari pengadilan negeri setempat mengatakan bahwa saya tidak sedang dalam melakukan gugatan atau bersengketa. Berarti saya yakin PN belum mengeluarkan surat tersebut namun gubernur mengeluarkan SK PAW. Secara tidak lansung gubernur tidak memakai persyaratan tersebut,”ucapnya.
Helmi Moesim juga menjelaskan bahwa ia akan melakukan gugatan baik ke PTUN, Ombusman dan sejenisnya.
“Kalau saya legowo karena untuk periode berikutnya saya kembali terpilih. Namun proses tersebut sangat disayangkan, siapa tau besok pagi keluar putusan MA, kan kita tidak tau. Karena apapun peradilan sengketa politik tersebut dipercepat,” ungkapnya.
Helmi Moesim mengatakan persoalan ini bukan soal berhenti menjabat sebagai anggota DPRD, namun bagaimana seorang warga negara dapat memperoleh keadilan ditengah buruknya tata kelola administrasi pemerintahan.
Ia mengharapkan kedepannya baik pimpinan dan sekretariat di DPRD kota Padang terkait surat-surat strategis harus dirapatkan ditingkat pimpinan dan harus betul-betul taat kepada aturan dan peraturan.
“Saya saja anggota dewan mendapatkan perlakuan seperti ini apalagi masyarakat, saya tidak takut berhenti dan saya dulu juga pernah PAW namun belum pernah mengalami hal yang seperti ini. Padahal kasus saya belum inkrah seharusnya hal tersebut belum bisa di eksekusi,” pungkasnya.
Karena dihujani interupsi, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diskors hingga dua kali skors.
Setelah skors dicabut, Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi tersebut sepakat melakukan voting.
Dari 29 orang anggota DPRD Kota Padang yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dan hanya 11orang yang bertahan hingga penghujung rapat paripurna, 10 orang menolak penjadwalan rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News